TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejagung Beberkan Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi dugaan korupsi proyek BTS Kominfo Rabu, 29 November 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa itu untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki oleh Kejaksaan Agung. 


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumendana melalui rilis tertulis pada Rabu, 29 November 2023.


Ketut Sumedana mengatakan, dua saksi itu adalah S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument dan PTBN selaku Staf bagian Teknik Operasi PT Surya Energi Indotama (PT SEI).


Dua saksi itu diperiksa untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) sebagai gratifikasi untuk mengamankan pemeriksaan keuangan BTS 4G Bakti yang diterimnya sebanyak Rp 40 miliar, dan Kepala Divisi Last Mile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza (MFM) yang menerima uang Rp 300 juta dari tersangka Windi Purnama.


"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AQ dan tersangka MFM," kata Ketut Sumedana.



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.