TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dana Desa Masuk Ke Kantong Pribadi, Mantan Kades Ditahan Jaksa

 

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  OK (33) mantan Kepala Desa (Keuchik) Suak Keumudee, Kecamatan Arongan Lambalek, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Aceh Barat setelah berstatus tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022.


"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Agung di Meulaboh, Rabu (6/12).


Tersangka ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: B-2226/L.1.18/Fd.1/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.


Siswanto menyebut penahanan dilakukan jaksa penyidik Kejari Aceh Barat guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, serta berdasar ketentuan Pasal 21 Ayat 1 dan 4 KUHAP.


Hal ini dikarenakan tersangka OK dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.


Siswanto menyebutkan perbuatan yang dilakukan tersangka OK dalam perkara tersebut  diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 350 juta.


Indikasi korupsi tersebut diketahui karena hasil pekerjaan kegiatan dana desa, diduga tidak dilaksanakan atau fiktif, tetapi telah dilakukan penarikan anggarannya dan pekerjaan atau kegiatan yang belum terlaksana 100 persen.


“Untuk nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan Inspektorat,” kata Siswanto.


Dalam perkara ini, penyidik Kejar Aceh Barat menduga tersangka OK melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.


"Dengan dilakukannya penetapan tersangka tersebut akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah ini," pungkas Siswanto. (antara/jpnn)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.