TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Eko Darmanto Ditahan KPK, Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.


ED sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi hari terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 18 miliar pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pada sore hari, ED terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK.


"Tim penyidik melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung sejak 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK untuk kebutuhan proses penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada hari Jumat, (8/12/2023) malam. 


Menurut Asep, bukti permulaan gratifikasi yang diterima oleh ED mencapai Rp 18 miliar. "KPK terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk adanya perbuatan pidana lain," ujarnya.


Penyidik KPK menetapkan ED sebagai tersangka pada Selasa, 12 September 2023, setelah meningkatkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta ke tahap penyidikan.


Asep mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena ED tidak melaporkan kekayaan yang dimilikinya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.


"ED tidak pernah melaporkan penerimaan berbagai gratifikasi ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerimanya dalam waktu 30 hari kerja," katanya.


Dalam kurun 2007 hingga 2023, ED menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea Cukai Jawa Timur I. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.


"ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai," lanjut Asep.


Penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED dimulai sejak tahun 2009 melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED.


"Dirdik mengatakan Tim Penyidik menahan Tersangka ED untuk 20 hari pertama dimulai 8 Desember 2023 hingga 27 Desember 2023 di Rutan KPK," tambah Asep.


ED disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.