TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Firli Jalani Pemeriksaan Lanjutan fi Bareskim Polri

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli telah tiba di Bareskrim Polri sejak pukul 09.30 WIB.


"Sudah ada di Dit Tipidkor Bareskrim. Sekarang sudah di ruang tunggu lantai 6. Pemeriksaan sesuai jadwal jam 10.00 WIB," katanya kepada wartawan, Rabu.


Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan dalam pemeriksaan hari ini pihaknya mengaku membawa bukti-bukti yang ada.


"Kan keterangan tambahan, pasti lah kita bawa bukti-bukti," kata Ian dikonfirmasi terpisah.


Sebelumnya, Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka kasus pemerasan.


Firli yang sejatinya dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 21 Desember 2023 mangkir dengan alasan ada kegiatan lain.


Untuk diketahui, Firli Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).


Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat jika Firli Bahuri melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negeri atau penyelenggara negara," katanya kepada wartawan, Rabu.


Firli disangkakan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999-2/2001 Juncto Pasal 65 KUHP. (Poskota)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.