TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ops Cipkon Nataru, 8 WNA Overstay Dicokok Petugas

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Sedikitnya 8 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dan India di detensi Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bogor.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ruhyat M. Tholib mengatakan, 8 WNA ini terdiri dari 7 WNA asal Nigeria dan 1 lainnya asal India.


Dari 8 WNA yang berhasil diamankan ini, kata Ruhyat, hanya 3 orang yang memiliki paspor dan 5 lainnya tak memiliki dokumen.


"Dari 3 orang yang memiliki paspor tersebut, 2 orang diantaranya adalah warga negara Nigeria dan satu orang lainnya warga negara India," ucap Ruhyat melalui keterangannya, Sabtu (30/12/2023).


Yang mana dari 3 WNA yang memiliki paspor, sambung Ruhyat, dua masih berlaku dan satu paspor milik warga negara Nigeria sudah habis masa berlakunya.


Delapan WNA di detensi sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembentukan Satuan Tugas Operasi Jagratara atau operasi pengawasan orang asing.


Ruhyat menyebut, 7 WNA asal Nigeria diamankan di Desa Tugu Selatan, Kabupaten Bogor dan 1 WNA India diamankan Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor.


Seluruh WNA yang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Bogor pada tanggal 27-28 Desember ini diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu pelanggaran overstay.


Lebih lanjut, Ruhyat mengatakan, saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.


"Hasil operasi ini telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal imigrasi up. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap orang asing yang diamankan tersebut," paparnya.


Untuk diketahui, 8 WNA ini berhasil diamankan oleh petugas kantor imigrasi kelas I Non TPI Bogor pada operasi Jagratara pada tanggal 27-28 Desember.


Operasi Jagratara ini dilakukan dalam rangka rangkaian pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. (Poskota)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.