TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemuda Bunuh Saudara Sepupu Gegara Ditolak Berhubungan Badan, Gugup Saat Diinterogasi Polisi, Ditangkap Deh!

 

Ist

INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Sungguh tega, Pemuda berinisial N (34) menghabisi nyawa sepupunya sendiri berinisial R (21) warga Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.


Perbuatan sadis itu dilakukan saat pelaku ingin memperkosa korban.


Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri mengatakan peristiwa penganiayaan yang merenggut nyawa saudara sepupu tersebut terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.


Sebelum kejadian pelaku datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminta uang untuk membeli bensin.


“Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban, kemudian korban membukakan pintu. Setelah itu tersangka mengatakan meminjam uang kepada korban untuk membeli bensin, namun korban mengatakan tidak punya uang, lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh tersangka,” ujar Kasatreskim saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Rabu (13/12/2023).


Setelah korban dan tersangka berada di dalam kamar, lanjut Kasat, kemudian tersangka mengajak korban untuk bersetubuh, namun korban menolak.


“Kemudian tersangka mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur, karena korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar leher tersangka, sehingga tersangka mengalami luka cakar,” terang Kasat.


Karena korban melawan dan berteriak, pelaku kemudian memukul dan mencekik korban hingga tewas.


“Tersangka memukul bagian mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan dan mencerik leher korban hingga korban tidak berdaya dan meninggal di tempat," ujar Syamsul Bahri. 


Selanjutnya tersangka nasrudin mengambil uang milik korban sebesar Rp60 ribu yang berada di dalam toples, kemudian pelaku keluar rumah melalui pintu samping untuk mencari rumput.


Tak berselang lama, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).


“Jadi usai membunuh, pelaku ini berpura-pura nyari rumput, namun setelah kami periksa dia gugup dan kemudian mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kita tahan,” terangnya.


Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.


Sementara itu, N tersangka pembunuhan mengaku suka dengan sepupunya sejak lama. Namun dia berniat memperkosa korban sejak dua hari sebelum kejadian.


“Saya emang suka sejak lama sama dia,” akunya. (*)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.