Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Berbagai kasus tindak pidana korupsi berhasil diungkap Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Bone sepanjang tahun 2023. Baik kasus baru maupun kasus lama yang telah bertahun-tahun bergulir.
Sebut saja kasus korupsi pembangunan pasar Bengo dan Dua Boccoe di Kabupaten Bone yang dilakukan Boni Tabrani. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian Rp 2.907.456.843.
Boni Tabrani dikenal koruptor licin, selama pelariannya selama delapan tahun akhirnya berhasil diamankan oleh APH oleh Tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Bone menangkap, Boni di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Senin (15/05/23) pukul 23.15 WIB.
"Betul buronan kasus korupsi telah diamankan. Selanjutnya diserahkan ke pihak lapas Watampone untuk menjalani masa tahanan," ungkap Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahkmad.
Setelah diamankan, Boni langsung digelandang ke Kejari Bone lalu diserahkan ke pihak Lapas Watampone untuk menjalani masa tahanan.
Kasus korupsi lain yang paling menyita publik di Kabupaten Bone adalah penyalahgunaan dana desa yang menyeret nama Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Saleh Bin H. Abdul Gaffar.
Ia menjalani persidangan lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta. (*)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0