TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Sinjai

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS] - Legislator Partai Gerindra Sinjai, Jamaluddin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Sinjai. Hal itu diketahui setelah DPRD Sinjai menggelar rapat paripurna penetapan dan pemberhentian, serta pengumuman pengangkatan calon Ketua DPRD Sinjai sisa masa jabatan 2019-2024, Kamis (18/1)

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Sinjai, ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sabir didampingi Wakil Ketua II DPRD Mappahakkang, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Sinjai lainnya.

Wakil Ketua I DPRD Sabir, menyampaikan bahwa seperti diketahui pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi Kabupaten dan Kota memberikan sejumlah kewenangan kepada partai politik yang patut dihargai.

Dimana diantara kewenangan tersebut, yakni dalam hal menentukan Calon Ketua DPRD merupakan hak Partai Politik yang memperoleh suara terbanyak untuk menentukan figur yang akan diresmikan sebagai Ketua DPRD begitu pula Partai Politik juga memiliki hak untuk memberhentikan dan menentukan calon pengganti.

Seperti diketahui, pada tanggal 27 Desember 2023 telah diterima surat dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Nomor: SL-136/A/DPC GERINDRA-SJ/XII/2023 perihal surat tugas yang mengusulkan pemberhentian dan penggantian Ketua DPRD Kabupaten Sinjai.

Melalui Rapat Paripurna ini ditetapkan pemberhentian Jamaluddin selaku Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 dan selanjutnya diumumkan Drs. Lukman H Arsal, selaku calon pengganti Ketua DPRD sisa Masa Jabatan 2019-2024.

"Menjadi satu rangkaian tahapan, usulan tersebut selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan DPRD yang kemudian disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan penggantinya," jelasnya.

Diketahui, dalam surat DPC Partai Gerindra Sinjai juga ditetapkan kembali Ardiansyah Haris sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai. 



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.