TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Usut Kasus Baru Korupsi Asuransi PT Pelni

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]   -  Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020.


“Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah,” kata Ali kepada wartawan, Selasa, 9 Januari 2024.


Ali mengatakan asuransi fiktif itu berhubungan dengan pemberian jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran atau yang disebut Marine Hull. Selain itu, asuransi itu juga melingkupi jaminan untuk pengangkatan kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal, hingga pencemaran laut atau wreck removal and pollution.


“Layanan asuransi yang diduga fiktif berhubungan dengan asuransi Marine Hull termasuk pula asuransi wreck removal and pollution," katanya.


Belum ungkap tersangka

Namun Ali menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan lebih jauh soal pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan kronologinya. Selain itu, Ali, juga tak menyebutkan nama perusahaan asuransi yang terlibat dalam kasus korupsi ini.


“Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya,” ujarnya.


Ali juga mengatakan akan menyampaikan perihal upaya paksa baik penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK. “Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan,” kata dia.


PT Pelni merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pelayaran. Perusahaan ini mengoperasikan armada kapal penumpang, kapal ferry cepat dan armada kapal barang, termasuk 8 Kapal Tol Laut yang menjadi program Presiden Jokowi. (Tempo)


BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.