TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Sinjai Raih Predikat Baik Standar Pelayanan Publik

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS] - Kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai berada pada status zona hijau kategori B hingga mendapatkan opini dengan Kualitas Tinggi di tahun 2023. 


Kabupaten Sinjai urutan ke 5 dari 24 Kabupaten/kota di Sulsel dengan memperoleh nilai 84,59.


Prestasi itu diketahui setelah Asisten Administrasi Setdakab Sinjai, Andi Ariany Djalil saat mewakili Pj Bupati Sinjai, menerima penghargaan dari Ombudsman di Ruang Pola  Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (25/1).


Penghargaan berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, itu diserahkan Pj Sekda Sinjai, Andi Muhammad Arsyad didampingi Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar.


Ariany menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh OPD terkait atas dedikasi dan komitmennya dalam mencapai tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang tinggi di Kabupaten Sinjai.


"Alhamdulillah, tentu semua ini adalah hasil dari kerja sama solid seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Sinjai," kata Ariany Djalil.


Ariany menambahkan sesuai harapan Pj Bupati Sinjai bahwasanya penghargaan yang baru saja diterima Pemkab Sinjai bukan sekedar penghargaan semata. 


Namum kata Ariany, penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk memacu kinerja ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai untuk lebih meningkatkan kualitas layanannya. 


"Penghargaan ini merupakan salah satu indikator dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian Bapak Pj Bupati Sinjai meminta agar ke depannya rekan-rekan ASN harus semakin meningkatkan pelayanan publik dengan terus menjaga sejumlah  dimensi penilaian sebagaimana yang dipersyaratkan oleh pihak  Ombudsman," 


"Terima kasih atas kerja keras yang telah ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai sehingga Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan atas kepatuhan ini," jelasnya. (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.