TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ribuan Pemilih Pemula di Sinjai Terancam Tak Bisa Gunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]   -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai, mencatat sebanyak 9.229 orang Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di Kabupaten Sinjai yang merupakan pelajar atau pemilih pemula.


Hanya saja dari data tersebut, baru sekitar 7.574 orang yang telah melakukan perekaman, sisanya sekitar 1.655 orang belum melakukan perekaman.


Mereka terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari mendatang dalam Pemilu serentak 2024. Pasalnya untuk dapat menyalurkan hak suaranya, mereka harus mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.


Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Syaifullah, mengatakan, pemilih pemula yang jumlahnya sekitar sembilan ribuan ini adalah mereka yang sudah berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan Pemilu 2024 atau kelahiran tahun 2006 dan 2007.


“Sejak tahun 2022 dan tahun kemarin kita lakukan perekaman langsung ke sekolah SMA, SMK dan MA, namun ini tidak maksimal sebab tidak ada keseriusan dari pihak sekolah untuk mengarahkan seluruh siswanya yang masuk pemilih pemula untuk melakukan perekaman,” tandasnya.


Olehnya itu diwaktu yang tersisa sekitar dua pekan ini agar pemilih pemula tersebut dapat menggunakan hak pilihnya agar segera melakukan perekaman E-KTP di Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP).


"Kalau sudah melakukan perekaman sudah bisa menggunakan hak pilihnya meski kartunya belum tercetak, cukup memperlihatkan bukti identitas kependudukan digital lewat handphone di TPS dimana mereka terdaftar,” jelasnya.


Terpisah Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin yang dikonfirmasi awak media media mengaku saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait persoalan ini. 


Paling tidak kata dia, Pemilih pemula tersebut mendapatkan suket perekaman untuk memastikan kepesertaannya dalam pemilik suara di pemilu 2024. Apalagi target partisipasi KPU Sinjai di momentum pesta demokrasi tahun ini sebesar 80 persen.


"Sementara kami koordinasikan ke Disdukcapil, paling tidak mereka (pelajar) bisa dapat suket bahwa telah melakukan perekaman. Ini harus kami upayakan untuk menjamin hak pilih sebagai warga negara," kuncinya. (**)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.