TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Usai Gubernur Ditangkap, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Turut Diperiksa KPK

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif di Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1/2024). 


Penggeledahan rumah Muhaimin terkait dengan kasus suap pengadaan dan perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dengan tersangka Gubernur nonaktif Abdul Ghani Kasuba. 


"Kamis [4/1] juga telah dilakukan penggeledahan di wilayah Pagedangan Tangerang. Rumah [ditempati] oleh saksi Muhaimin," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024). 


Kemudian, pada hari ini, Jumat (5/1/2024), penyidik turut menggeledah rumah tersangka swasta Stevie Thomas di Jakarta dan salah satu kantor pihak swasta. 


Juru Bicara KPK itu lalu menyampaikan bahwa penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen termasuk alat eletronik, yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka. 


Selanjutnya, bukti-bukti tersebut disita dan dianalisis guna melengkapi berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.


Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan. 


Abdul Ghani merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12/2023).


Selain Abdul, KPK turut menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI).  


Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan (KW).  (*)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.