TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Eks Dirut Pertamina Segera Jalani Sidang Usai Berkasnya Dilimpahkan ke Pengadilan

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Agustiawan, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Dengan pelimpahan ini, Karen akan menghadapi sidang terkait kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, yang diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.


"Pada hari ini (2/2), Jaksa KPK Rio Frandy telah menyelesaikan pengiriman berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Galaila Karen Kardinah," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Jumat (2/2/2024).


"Dakwaan dari Tim Jaksa, antara lain, mencakup tindakan merugikan keuangan negara sebesar USD113,8 juta dan juga pengkayaan pribadi terdakwa sekitar Rp1 miliar dan USD104 ribu, termasuk pengkayaan Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD113,8 juta," tambahnya.


Setelah pengiriman berkas perkara, Ali juga menjelaskan bahwa penahanan Karen sekarang menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.


"Mulai hari ini, penahanan sekarang menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa siap memberikan klarifikasi mengenai perbuatan terdakwa pada sidang pertama, termasuk pembacaan surat dakwaan," katanya.


Sebelumnya dilaporkan, KPK telah menyelesaikan penyelidikan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Dengan demikian, Karen segera akan menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina selama periode 2011-2021.


"Tim penyidik pada Selasa (16/1) telah menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Rabu (17/1).


"Selama proses penyidikan perkara ini, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti prosesnya. Sehingga seluruh bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dianggap lengkap secara formal dan materiil," tambahnya.



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAMr

Komentar0

Type above and press Enter to search.