TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat PT Antam Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  -  Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI melakukan penahanan terhadap tersangka AHA, eks pejabat di PT Antam Tbk, atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di butik emas logam mulia Surabaya 01 Antam, yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AHA menjabat sebagai General Manager PT Antam Tbk tahun 2018 kala itu, ditahan oleh tim Jampidsus, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.


"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti lain ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup, saksi AHA ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ujar Sumedana kepada wartawan dalam jumpa pers di Menara Kartika Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (2/2/2024) malam.


Menurut Sumedana adapaun kasus  posisi dalam perkara ini,  dilakukan pada tahun 2018,  AHA selaku General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut melakukan pertemuan dengan tersangka BS untuk membicarakan perihal rencana pembelian logam mulia oleh tersangka BS.


Dengan perlakuan khusus, tersangka AHA merubah pola transaksi, sehingga membuat Tersangka BS seolah-olah mendapat potongan harga (diskon).


Setelah itu, lanjut Sumedana terjadi kesepakatan bahwa pembelian logam mulia Tersangka BS akan dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan oleh ketentuan PT Antam Tbk, dengan tujuan agar tersangka AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.


"Untuk AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100kg kepada tersangka BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya," jelasnya.


Untuk menutupi adanya penyerahan emas terhadap BS, Sumedana menyebutkan dilakukan di luar mekanisme yang ada.


Tersangka AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.


"Akibat perbuatan tersangka AHA dan tersangka BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136kg emas logam mulia atau kurang lebih senilai Rp1.266 triliun yang dikonversikan dengan harga emas per hari ini," bebernya.


Sementara itu untuk pasal yang disangkakan terhadap AHA, lanjut Sumedana  yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


"Saat ini guna kepentingan penyidikan, tersangka AHA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 01 Februari 2024 s/d 20 Februari 2024," ungkapnya. (Angga/Poskota)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.