TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Usut Dugaan Aliran Kasus Korupsi Insentif ASN Sidoarjo

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana korupsi insentif ASN Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.


Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK langsung dari Gus Muhdlor, pada pemeriksaan yang dilakukan kemarin, Jumat (16/2/2024). Gus Muhdlor diketahui menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama sekitar 4,5 jam.


"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan potongan dana insentif di BPPD dan juga didalami mengenai dugaan adanya peruntukan dari dana tersebut untuk kebutuhan saksi selaku Bupati," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Sabtu (17/2/2024).


Sebelumnya, Gus Muhdlor telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Januari 2024 lalu. Namun, dia tidak hadir.


Usai pemeriksaannya kemarin, Gus Muhdlor irit berbicara saat ditanyai oleh wartawan. Dia menyatakan sudah memberikan kesaksian sebenar-benarnya dan seutuh-utuhnya sehingga terang benderang.


Dia membantah bahwa menerima aliran dana pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo.


"Enggak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024).


Adapun KPK telah menetapkan satu tersangka dari kasus tersebut yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati. KPK menduga bahwa Gus Muhdlor turut menerima aliran uang hasil korupsi tersebut.


Berdasarkan konstruksi perkaranya, ASN BPPD mendapatkan insentif setelah Pemkab Sidoarjo berhasil memperoleh pendapatan pajak sekitar Rp1,3 triliun pada 2023. Lembaga antirasuah lalu menduga Siska yang juga merangkap sebagai bendahara BPPD melakukan pemotongan secara sepihak terhadap insentif tersebut.


"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," terang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers, Januari 2024.


Besaran potongan insentif dimaksud yakni 10% sampai dengan 30% dari dana insentif yang diterima. Uangnya diserahkan secara tunai dengan mengoordinasikan setiap bendahara yang ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.


Pada 2023, dia berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dari dana insentif para ASN sekitar Rp2,7 miliar. Bukti permulaan yang diperoleh saat OTT yakni Rp69,9 juta disebut akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri dan mendalami lebih lanjut. 



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.