TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penyidik KPK Bidik Dugaan TPPU Mantan Gubernur Maluku Utara

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik sedang membidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba.


Abdul Ghani merupakan Gubernur yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember lalu karena dugaan suap proyek infrastruktur.


Ia mengaku pihaknya tidak hanya akan berhenti mengusut dugaan tindak pidana korupsi atau pidana pokok AGK.


“Kami sedang mencoba untuk melangkah lebih jauh ke TPPU-nya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).


Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengejar aliran dana dalam dugaan korupsi Abdul Ghani.


Penyidik juga masih mencari alat bukti, mengumpulkan informasi dan keterangan para saksi yang cukup untuk menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka TPPU.


“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa tidak berhenti di korupsinya saja,” ujar Ali.


Ali juga menyebut, dalam pidana pokoknya penyidik saat ini sedang meluaskan pemeriksaan pada dugaan suap izin usaha pertambangan.


Sejumlah saksi Abdul Ghani yang dipanggil penyidik beberapa waktu terakhir dicecar menyangkut dugaan aliran uang panas izin usaha pertambangan.


Di antara saksi-saksi itu adalah pihak swasta sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Malut Muhaimin Syarif, pengusaha Eddy Sanusi, dan lainnya.


“Kalau dulu di awal itu kan perizinan infras, tapi kemudian kami kembangkan dari informasi yang ada mengenai perizinan di sektor pertambangan. Oleh karena itu kami kembangkan ke arah sana,” tutur Ali.


Sebagai informasi, penyidik KPK memang mendalami materi seputar dugaan aliran dana menyangkut izin tambang ke sejumlah saksi dalam perkara Abdul Ghani.


Pada 5 Januari lalu misalnya, KPK memeriksa Muhaimin Syarif terkait dugaan keterlibatan orang dekat sang gubernur dalam pengurusan izin tambang.


“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka Abdul Ghani untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).


Kemudian, pada 29 Januari, KPK memeriksa Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto.


Mereka juga dicecar terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara.


Selain itu, KPK juga memanggil anak Abdul Ghani bernama Nurul Izzah Kasuba dan M. Thoriq Kasuba. Mereka dicecar terkait dugaan uang yang diterima sang ayah. (Kampas)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.