INSTINGJURNALIS.COM [ADS] - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Sulistyono untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sulistyono selaku Sekretaris BPPD Sidoarjo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga memanggil Kepala Bidang Pendapatan Daerah 1 (PD1) BPPD Kabupaten Sidoarjo Abdul Muntolip serta Kepala Bidang Pendapatan Daerah 2 (PD2) BPPD Kabupaten Sidoarjo Setya Hamka.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya penyidik KPK juga telah memeriksa Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono pada Jumat (16/2). Meski demikian usai diperiksa oleh penyidik Ari tidak berkomentar soal pemeriksaannya oleh KPK.
Untuk diketahui, KPK pada 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan penetapan tersangka terhadap Siska Wati berawal dari laporan masyarakat soal dugaan korupsi berupa pemotongan insentif dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Laporan tersebut kemudian dipelajari oleh tim KPK dan pada Kamis (25/1) diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW.
Atas dasar informasi tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (Antara)
SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM
Komentar0