INSTINGJURNALIS.COM - Sebelumnya sempat menghebokan masyarakat Sinjai dimana anak kandung Pelaksana Jabatan alias PJ Bupati Sinjai TR.Fahsul Falah,lelaki AK dilapor kepolisian Polres Sinjai unit Perlindungan kekerasan Perempuan dan Anak( PPA).
Seperti tertuang dalam bentuk laporan polisinya AK (25) TBL/17/1/2024/RES SINJAI Anak dari PJ Bupati Sinjai ini diduga melakukan penganiaan dan kekerasan seksual terhadap Diin Diana yang merupakan warga Sinjai utara yang masih berstatus isteri orang.
Diketahui pertanggal pada hari jumat tanggal 26 januari 2024 sekitar pukul pukul 18.00.diduga korban Diin Diana merupakan warga jalan Baso Kalaka Kelurahan Biringere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian yang menimpanya diduga mengalami kekerasan seksual dan kekerasan fisik.
Sesuai kabar beredar bahwa Korban Diin Alias Diana ini satu hari setelah memasukkan laporan kekerasan seksualnya dipolres Sinjai dan melakukan jumpa pers terkait laporannya didepan Polres Sinjai melalui pengacaranya yang dihadiri beberapa wartawan,besoknya dikabarkan Korban secara sepihak telah kembali mencabut laporannya karena diduga adanya tekanan dan deal deal.
Dikonfirmasi untuk membenarkan hal tersebut Diin alias Diana melalui pesan WAnya saat ditanya terkait laporannya dan proses kasusnya dirinya memilih balas ketus bahwa kasus tersebut bukan merupakan konsumsi publik dan tidak ada kekerasan serta melarang untuk diungkit dipermukaan.
"iya kenapaki,dan tidak ada kekerasan dan ini bukan konsumsi publik karena itu masalah pribadi sudah diselesaikan secara pribadi"ungkap Diin melalui pesan WAnya.
Terpisah kuasa Hukum Terlapor AK, Subhan.SH menanggapi terkait adanya surat panggilan terhadap kliennya Akbar pada tanggal 29 Januari 2024 dari kepolisian terkait kasus tersebut dirinya simpel lengatakan bahwa manganggap bahwa kasus ini sudah diselesaikan.
"tidak ada kami dengar atau terima bentuk surat panggilan resmi terhadap klien kami"ungkapnya.
Terkait dengan kronologi laporan Polisi Diin (Korban)sebelumnya, pada hari sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 terletak di Hotel Swiss Ballresidence Jalan Raya Kalibat Jakarta Selatan no 22 Rawa Jati Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan terlapor atau pelaku mendorong korban hingga tersungkur dan menjepit tangan korban menggunakan pintu mobil dan diduga terjadi tindak kekerasan verbal dalam kamar.
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0