INSTINGJURNALIS.COM - Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022 terkuak. Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian negara mencapai Rp271 Triliun lebih.
Kasus tersebut saat ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah nama beken ikut menjadi tersangka dan ditahan Kejagung, termasuk di antaranya crazy rich PIK Helena Lim dan suami dari pesohor RI Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu lalu dikutip Jumat (28/3/2024).
Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.
"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," kata dia.
Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp 271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.
Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp 12,1 triliun.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0