TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sejumlah Pihak Ajukan Sengketa Pemilu 2024, Partai Politik Ramai-ramai Daftar ke MK

 

INSTINGJURNALIS.COM Batas waktu pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Sabtu (23/3).


Per Sabtu (23/3) pukul 22.05 WIB tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.


Gugatan capres-cawapres


Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.


Dalam permohonannya, pasangan AMIN ingin pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.


"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi, biang masalah calon wakil presiden [Gibran] itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,"ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).


Sementara itu, TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.


Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.


Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN)Ganjar-MahfudTodung Mulya Lubis mengatakan, materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.


"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3).


Gugatan partai politik


Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ramai-ramai mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK menjelang tenggat waktu pendaftaran, Sabtu (23/3). Selain itu, ada juga Partai Garuda, Perindo, dan Hanura yang turut mengajukan permohonan PHPU ke MK di hari yang sama.


Dua jam sebelum tenggat waktu penutupan, PPP mengajukan PHPU dengan menggugat hasil Pemilu 2024 di 18 provinsi se-Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3) di halaman Gedung 2 MK.


"Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itu-lah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3 ribu - 4 ribu suara, tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebihi 200 ribu dan itu-lah yang terlacak," ujar Baidowi


Menurut dia, PPP seharusnya meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas parlemen empat persen. "Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen," ucapnya.


Erfandi, salah satu kuasa hukum PPP menambahkan, suara PPP diubah di sejumlah dapil seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya. Ia mengatakan ada penambahan suara untuk partai lain, padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.


"Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif," kata Erfandi. (CNN)



Editor  : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.