INSTINGJURNALIS.COM - Finalis Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dimintai keterangan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Windy Yunita, KPK juga memeriksa dua orang saksi lain lagi dari pihak swasta yakni Noriaty dan Hankam Hasan.
"Hari ini (26/3/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yaitu Windy Yunita, Noriaty dan Hankam Hasan," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Terpantau, Windy hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Windy mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sejak Januari 2024 lalu.
"(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari," kata Windy di Gedung KPK.
Windy juga mengakui sudah menyandang status sebagai tersangka. Kendati, pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.
"Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka)," kata dia.
Windy mengaku belum memutuskan akan menempuh upaya hukum praperadilan, menggugat status tersangka dari KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atau tidak.
Ia mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Penyanyi juga tersebut enggan menjelaskan mengenai aset-aset Hasbi yang diduga dikelolanya. Ia bahkan mengeklaim tidak ada aset Hasbi yang berada di wewenangnya.
“Enggak ada aset Pak Hasbi. Ini kan semua masih proses sampai kita tahu nanti gimana, mohon doa saja,” kata Windy. Sebelum memanggil Windy lagi, beberapa waktu lalu KPK juga kembali memeriksa Rinaldo pada Selasa (19/3/2024). (Kompas/liputan 6)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0