TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kabiro Umum MA Diperiksa KPK Soal Kasus Pencucian Uang

 

INSTINGJURNALIS.COM  Kepala Biro Umum Mahkamah Agung (MA) Supandi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH).


"Hari ini (1/4) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Supandi (Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).


Turut dipanggil sebagai saksi asisten rumah tangga bernama Agus. Namun, Ali belum menerangkan lebih lanjut materi pemeriksaan tim penyidik kepada kedua saksi tersebut. Termasuk, apakah Supandi dan Agus penuhi panggilan tim penyidik KPK.


Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan TPPU Hasbi Hasan merupakan pengembangan perkara dari penerimaan suap dan gratifikasi dalam  dugaan pengkondisian perkara di MA. Sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka kembali.


Berdasarkan sumber Inilah.com dapatkan, Windy dan kakaknya Reinaldo turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU Hasbi.


Diketahui, dalam kasus suap pengondisian perkara di MA, Tim JPU KPK menuntut Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dihukum 13 tahun penjara 8 bulan. Sebab, Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama mantan Komisaris Wika  Beton Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi dalam pengkondisian perkara kasasi KSP Intidana.


Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. "Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa.


Selain itu, Jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.


Apabila Hasbi tidak mampu membayar, diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.  


Pada kasus ini, Hasbi Hasan didakwa jaksa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi senilai Rp 630 juta dalam kasus di MA. Selain itu eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pun juga didakwa terima suap Rp 11,2 miliar bersama Hasbi.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.