TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif ASN

 


INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo.


Ali Fikri, pelaksana tugas juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang melibatkan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukannya bukti yang cukup, termasuk keterangan dari para tersangka dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.


Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat dalam menerima uang hasil pemotongan dari para ASN BPPD Sidoarjo. Hal ini terungkap setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik KPK, di mana ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.


Meskipun secara resmi KPK belum mengumumkan Ali sebagai tersangka dan kronologi kasusnya, namun telah diketahui bahwa penyidik KPK telah memeriksanya pada tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan dugaan pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo.


Dalam kasus ini, Muhdlor sebagai bupati diduga menggunakan uang hasil pemotongan untuk kebutuhan pribadi, serta untuk kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 25 Januari 2024, di mana sejumlah orang termasuk Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, diamankan atas dugaan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.


Dengan perhitungan KPK, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh Siska mencapai Rp2,7 miliar, dan saat OTT, uang tunai sebesar Rp69,9 juta juga ditemukan oleh penyidik. Sementara Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Siska Wati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Muhdlor Ali masih berstatus saksi, namun telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.