TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Gembong Narkoba Selamat dari Hukuman Mati, Hanya Vonis 14 Tahun

 

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM Gembong narkoba bernama Andi bin Arif alias Hendra alias Udin lolos dari vonis hukuman mati.


Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kedua menjatuhkan hukuman terhadap Andi dengan pidana 14 tahun penjara


Sebelumnya, pada 9 April 2018, Andi dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur di Samarinda pada 31 Mei 2018.


Selanjutnya pada 29 Oktober 2018, hukuman Andi disunat di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.


Hukuman pidana bagi Andi semakin berkurang saat majelis PK pertama menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara pada 22 Desember 2021.


Terpidana narkoba itu terus bersiasat untuk mendapat keringanan dengan mengajukan PK kedua. Upaya tersebut membuahkan hasil. Hukuman Andi kembali disunat oleh majelis PK kedua.


"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Andi bin Arif alias Hendra alias Udin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," demikian bunyi amar putusan PK kedua itu.


Perkara ini diadili ketua majelis PK kedua yaitu Sunarto dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto. Panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023.


Andi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram".


"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap hakim dalam putusannya. 


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.