TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Guru Berstatus ASN di Sinjai Terancam 15 Tahun Penjara

 

Press release kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ASN. (Humas Polres)

INSTINGJURNALIS.COM Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, menetapkan FR seorang warga Kecamatan Sinjai Timur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tidak lain siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sinjai Timur.


Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdullah dalam press release di Lobby Pratisara Mapolres Sinjai, Jumat (17/5/2024) siang.


FR ditetapkan tersangka setelah cukup bukti melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SD pada 24 Oktober 2023 lalu. Kasus ini sempat dihentikan namun kembali dibuka setelah pihak kepolisian mengungkap fakta peristiwa pidana.


Pria berusia 51 tahun merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di Kecamatan Sinjai Timur, ini diamankan di rumahnya di Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kamis 16 Mei 2024 malam.


"Ini perkara serius, sudah kami tetapkan tersangka setelah alat bukti cukup, dari penyelidikan ke tahap penyidikan sampai saat ini sudah tersangka," ujarnya.


Dalam proses penyidikan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan baik terhadap korban, dan keluarga korban. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi dari provinsi dan psikiater Bhayangkara, dan ahli pidana.


"Dari keterangan dan bukti peristiwa pidana, kita akhirnya melakukan penangkapan terhadap FR, dan terhitung hari ini dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," sambungnya.


Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 82 ayat (2) JO. pasal 76E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak kedua pasal 6 huruf (C) JO. pasal 15 ayat 1 huruf (G) undang-undang nomor RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, ketiga pasal 289 KUH pidana.


"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara," jelasnya.


Seperti diketahui orang tua korban melaporkan kejadian ini pada 27 Oktober 2023 lalu. Peristiwa dugaan pencabulan ini kemudian berproses dan sempat dihentikan sesaat, sebelum akhirnya kembali dibuka pada Desember 2023 lalu. (*)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.