TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Bupati Sidoarjo

 

INSTINGJURNALIS.COM Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati nonaktif Sidoarjo, Jawa Timur Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Terhadap permohonan tersebut (pencabutan) telah dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Senin.


Menurut dia, pada persidangan praperadilan diajukan oleh Gus Muhdlor pada Senin ini, kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan pencabutan permohonan praperadilan terhadap KPK.


Djuyamto mengatakan bahwa atas permohonan pencabutan tersebut, maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.


"Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan pada Senin 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan," katanya.


PN Jaksel menerima permohonan praperadilan Gus Muhdlor terkait status penetapan sebagai tersangka oleh KPK dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


Persidangan pertama dijadwalkan digelar pada Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari jam 09.00 WIB di ruang sidang 03.


Namun, persidangan ditunda karena ketidakhadiran dari termohon yaitu KPK dan diagendakan kembali digelar pada 13 Mei 2024, akan tetapi pada persidangan tersebut kuasa hukum mencabut permohonan praperadilan.


Saat ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.


"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5). (Antara)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.