TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Inilah Daftar 6 Orang yang Dicegat Keluar Negeri Soal Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom

 

INSTINGJURNALIS.COM - Penyidikan mulai dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap dugaan rasuah bermodus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group 


Menindaklanjuti tahap penyidikan ini, KPK pun mengajukan pencegahan kepada Dirjen Imigrasi agar enam orang tersebut tidak bisa bepergian ke luar negeri.


Kasus rasuah yang menimpa perusahaan BUMN bidang teknologi informasi dan komunikasi, ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, enam orang dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri untuk mendalami kasus ini.


Ali berkata, sikap kooperatif dari para pihak dimaksud menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif.


“Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan Tim Penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin, 27 Mei 2024.


Lantas, siapa saja yang masuk daftar enam orang yang dicekal KPK dalam kasus korupsi Telkom Group?


1. Siti Choirina selaku mantan EVP DES PT Telkom.


2. Paruhum Natigor Sitorus selaku mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra.


3. Tan Heng Lok selaku Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama.


4. Natalia Gozali selaku Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo.


5. Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo.


6. Fery Tan selaku Direktur PT Erakomp Infonusa.


(Tempo)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.