TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Puluhan Miliar Eks Bupati Probolinggo Segera Disidangkan

 

INSTINGJURNALIS.COM Penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), telah selesai. Kasus tersebut segera dibawa ke persidangan.


"Hari ini Kamis (2/5/2024) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).


Tim penyidik KPK telah melengkapi uraian unsur pasal gratifikasi serta TPPU. Tim jaksa kemudian menyatakan kasus ini siap dibawa ke persidangan.


"Sepanjang proses penyidikannya, diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp 149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp 90 miliar," tutur Ali Fikri.


Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan serta memenuhi kebutuhan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Puput diketahui mesti menghadapi proses hukum akibat tertangkap KPK dalam kasus jual beli jabatan dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya.



Sumber: Berita Satu

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.