INSTINGJURNALIS.COM - ARM alias AG (20), seorang remaja asal Kabupaten Bulukumba berdomisili di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, ditangkap tim Resmob Polres Sinjai. Ia diringkus lantaran menganiaya dua remaja di Kabupaten Sinjai.
Identitas kedua korban adalah MRS (17) dan IN (20), masing-masing berdomisili di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara. Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.
MRS mengalami luka terbuka pada telapak tangan sehingga hampir putus. Sedang IN mengalami luka terbuka pada bagian kepala, pipi sebelah kanan, dan ibu jari sebelah kanan yang juga hampir putus.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, mengatakan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 02:00 Wita di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
"Korbannya ada dua orang MRS dan IN, keduanya dilarikan ke RSUD Sinjai," kata Andi Rahmatullah, Minggu (16/6/2024).
Ia menjelaskan kejadian bermula bermula dari adanya ketersinggungan antara pelaku dan korban. Hasil interogasi awal terhadap pelaku mengaku bahwa ARM merasa tersinggung saat hendak mengantar temannya ke rumah sakit menggunakan motor dan hampir ditabrak IN.
"Pelaku ARM meneriaki dan hendak memukul IN, yang kemudian merasa ketakutan, membuang motornya, dan lari menuju pos satpam rumah sakit. Pelaku yang mengejar korban pun dilerai oleh petugas satpam rumah sakit," sambungnya.
Tak sampai disitu, ternyata bagi IN masalah tersebut belum selesai. Ia mencari ARM dan mengajak untuk bertemu dan berkelahi. Saat tiba di lokasi, ARM melihat korban duduk diatas motor dan langsung menebas kepal dan pipi korban IN menggunakan parang.
Dengan luka tersebut IN sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan balok kayu, hingga MRS datang untuk membantu IN namun sayang juga terkena tebasan parang.
"Pelaku sempat ditendang dan ditonjok bagian matanya oleh rekan korban yang lain sebelum rekan pelaku datang melerai perkelahian tersebut," tambahnya.
Usai peristiwa tersebut, ARM langsung kabur dan berhasil diamankan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang - Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Minggu (16/6/2024) sekira pukul 01:50 Wita.
Penangkapan ARM oleh tim Resmob Polres Sinjai yang tidak membutuhkan waktu yang lama, ini berkat koordinasi Resmob Polda Sulsel dan Bulukumba akhirnya meringkus ARM tanpa perlawanan.
Penangkapan juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/157/VI/2024/SPKT/Res Sinjai dan LP-B/158/VI/2024/SPKT/Polres Sinjai, keduanya pada tanggal 15 Juni 2024.
"Pelaku kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dan barang buktinya dalam pencarian," jelasnya. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0