INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha tambang Said Amin, Senin (10/6).
Komisaris PT Core Energy Resource diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengungkapkan pemeriksaan Said berhubungan dengan posisinya yang diduga berlawan dengan hukum. Yaitu, penerimaan uang produksi batubara di Kabupaten Kukar.
"Dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya. Penerimaan uang per metric ton produksi batubara dari perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pengusaha, Said Amin di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (6/6). Penggeledahan ini berkaitan kasus dugaan pencucian uang eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Penyidik berhasil mengamankan belasan mobil dari rumah Said.
Rita merupakan terpidana kasus gratifikasi Rp110 miliar dan suap perizinan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Rita juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang ditangani di KPK. (JPNN)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0