INSTINGJURNALIS.COM - Nara pidana (Napi) yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sinjai menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan RI.
Mereka mendapatkan remisi dari pemerintah. Surat keputusan tersebut diserahkan Pj Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah di Lapangan Rutan Sinjai, Sabtu (17/8/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Cahyo Sunarko membeberkan jumlah tahanan rutan Sinjai saat ini sebanyak 208 orang, 109 diantaranya menerima remisi dari Kemenkumham Republik Indonesia.
Cahyo Sunarko merinci, Napi atau warga binaan Rutan kelas II B Sinjai yang mendapatkan remisi, 21 orang diantaranya mendapat remisi satu bulan, 13 orang remisi dua bulan, 51 orang remisi tiga bulan, 22 orang remisi empat bulan, dan masing-masing satu orang mendapat remisi lima dan enam bulan.
"Dari pemberian remisi tersebut, tidak ada satupun WBP yang dinyatakan memperoleh remisi bebas. Remisinya macam-macam dari 1 bulan sampai 6 bulan," pungkasnya.
Sementara Pj. Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah berpesan agar seluruh WBP yang mendapat remisi, dapat menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi peraturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh.
“Saya ucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan khususnya yang ada di Rutan Sinjai ini agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti tahapan, proses, dan pembinaan," jelasnya.
Pemberian remisi turut disaksikan Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, Forkopimda serta Pj. Ketua TP-PKK Sinjai, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD serta jajaran Rutan Kelas II B Sinjai. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0