INSTINGJURNALIS.COM - Diduga kebal hukum dan disinyalir gunakan modus bagi jatah proyek ke APH,kini kembali salah satu kontraktor dengan disamarkan namanya anggaplah Pangeran, mengungkap bahwa dirinya pernah mendapatkan proyek di Dinas Kesahatan Sinjai dengan storan fee proyek 12% dari anggaran yang terkontrakkan.
"itu kewajiban,kalau kita tidak setor duluan kita sulit dapat proyek di Dinkes dan berfariasi tergantung jenis pekerjaannya,kalau semacam bangunan biasanya 12% sampai 15% dari pagu anggaran"ungkap Pangeran nama yang disamarkan.
Kembali kontraktor ini menjelaskan saat berbincang di salah satu Warkop di Kota Sinjai,mengatakan bahwa hal tersebut sudah memjadi tradisi di sejumlah OPD dipemerintahan Sinjai,bahkan APH saja dapat jatah kadang orang lain yang diberikan kepercayaan mengerjakan proyek jatah itu.
"APH saja dapat jatah,jadi tidak perlu sok suci kita,karena budaya kewajiban bentuk gratifikasi modus fee proyek itu sudah menjadi pengetahuan umum,jangankan itu APH saja dapat dan tidak bagusnya kalau saya mau sebut nama siapa oknum yang diberikan kerja jatah APH itu"ungkapnya.
Mencuatnya soal adanya storan Fee proyek dari kontraktor ke pihak Dinas kesehatan Iwan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) angkat bicara, Selasa 20 Agustus 2024.
Iwan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sinjai saat ditemui mengatakan, terkait adanya isu yang beredar soal adanya fee itu pura pura tidak diketahui
"Soal adanya fee saya tidak tahu menahu terkait hal tersebut"katanya.
Selain itu Iwan juga mengaku pernah di panggil oleh pihak APH Polda sebanyak 3 kali namun tidak ada tindak lanjut dan diperiksa dari berbagai jenis proyek yang sudah selesai dikerjakan.
"Pihak kami pernah di panggil di Polda untuk di periksa terkait pengadaan yang ada di Dinas kesehatan sebanyak 3 kali"katanya.
Diberitakan sebelumnya.Satu persatu terkuaknya penyebab disinyalir nya Dinas Kesehatan (Dinkes) kebal hukum.
Pegawai yang mengetahui sistem pembagian proyek di Dinas tersebut menjelaskan modus yang diterapkan oleh sejumlah pihak pengambil kebijakan di internal Dinas itu. Oknum pegawai yang tidak mau disebutkan namanya itu mendetailkan bahwa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan di Dinkes Sinjai sudah berapa kali diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), namun tidak ada tindak lanjut.
"Sebenarnya sudah sering mi dipanggil di APH hanya saja tidak ada tindak lanjut dengan kasus berbagai proyek,hanya saja pintarki pihak Dinas karena biasa bawa uang dan memberikan sejumlah jatah proyek besar yang anggaran miliaran yang berkaitan dengan APH sehingga aman," ungkapnya.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai tak bergeming menanggapi sejumlah informasi dugaan korupsi yang terjadi di internalnya. Informasi yang terhimpun bahwa sejumlah proyek fisik yang dikelola oleh Dinkes bekerjasama dengan pihak ketiga bernilai miliaran rupiah sejak tahun 2021 hingga 2024 syarat dengan korupsi dengan motif untuk memperkaya diri.
Salah satu sumber terpercaya yang tidak mau disebutkan namanya juga merupakan oknum di internal Dinkes itu sendiri menjelaskan bahwa modus operandi yang terjadi di internal Dinas Kesehatan guna meraup untung sama seperti model yang diterapkan beberapa OPD lainnya.
"Mengakali spesifikasi bekerja sama dengan konsultan pengawas dan perencana barang dan teknis,serta mark up anggaran dan aroma setoran fee proyek hingga 15% dari pagu anggaran kontrak yang disepakati oleh sejumlah kontraktor yang memenangkan proyek ditempat tersebut," jelasnya.
Kemudian dicontohkan salah satu Proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai dinilai bermasalah dan tidak selesai tepat waktu serta adanya bahan bangunan yang tidak sesuai perintah kontrak kerja.
"Sebelumnya yang di himpun Kontrak kerja proyek pembangunan Puskesmas Pulau Sembilan berkahir pada 15 Desember 2023 namun pihak ketiga melewati batas waktu yang ditentukan dan juga beberapa hasil pekerjaan dan bahan materialnya tidak sesuai perintah kontrak dam sampai saat ini memang sudah diperiksa penyidik tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Iwan menjelaskan terkait proyek Puskesmas di Pulau Sembilan adalah pemberian kesempatan karena keterlambatan kontrak pihak konsultan pengawas.
"Jadi untuk pekerjaan proyek Puskesmas Pulau Sembilan itu kami memberikan kesempatan selama 23 hari kerja dan selesai 28 Desember 2023"tutupnya.
Hanya saja tidak merinci berapa jumlah indikasi selisih uang negara yang masih tersendat atau diduga dikorupsi dalam proyek tersebut.
Penulis : LUKMAN SARDY
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0