TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kajati Sulsel Mulai Usut Dugaan Korupsi DPRD Sinjai,Penyidik Periksa Kabag Dan Sekwan



INSTINGJURNALIS.COM Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Sinjai,sehubungan dengan anggaran tahun 2019-2024 yang merupakan wujud dari bentuk Tunjangan Kesejahteraan berupa Rumah Negara dan Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai Masa Jabatan 2019-2024.


Dari kabar yang terhimpun,penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel sudah memeriksa sejumlah pegawai Sekretariat DPRD Sinjai,termasuk Sekretaris Dewan Lukman Fattah.


Dikonfirmasi Sekwan DPRD Sinjai Lukman Fattah mengatakan dirinya sedang sibuk gelar rapat Paripurna sehingga butuh waktu tepat untuk dimintai tanggapannya.


"sibuk rapat dinda nanti kalau ada waktu"ungkapnya melalui telfon selulernya.


Demikian mantan Sekwan DPRD Sinjai Janwar yang juga disebut sebagai PA anggaran tahun 2019,mengatakan bahwa dirinya dan berduka sehingga tidak dapat memberikan penjelasan tentang dugaan kasus korupsi yang sementara berproses di Kejaksaan Tinggi Sulsel.


"lagi berduka dinda nanti senin kita ketemu"ungkapnya.


Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel sementara dalam proses pendalaman kasus tersebut dengan langkah awal mengumpulkan bukti yang akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penganggaran yang bersumber APBD 2019-2024 serta proses penggunaannya terhadap ketiga unsur pimpinan DPRD Sinjai tersebut.


Adapun unsur pumpinan sejak periode 2019-2024 yakni,Lukman Arsal ketua,jamaluddin ketua,fahriandi,sabir dan mappahakkang.


Kronologi singkat : Bahwa pada bulan September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Sinjai.


Berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Sinjai yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sinjai masa jabatan 2019-2024.


Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKAD Kabupaten Sinjai dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai Masa Jabatan 2019-2024.


 yaitu selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Mei 2024 setiap bulannya secara tunai.


Berdasarkan hasil sementara sesuai info yang terhimpun sejak bulan September 2019 s/d 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai diduga jarang menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Sinjai dengan jumah bervariasi. Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Sinjai  Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.Milyar lebih.


Padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi 


“Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”.


Dan diketahui sejak lima tahun periode 2019-2024 sejumkah unsur pimpinan DPRD Sinjai jarang menempati rumah Dinas masing masing yang sudah ditentukan dan informasi tersebut terhimpun sejak beberapa tahun sebelumnya oleh sumber terpercaya.


Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi. Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.


Perbuatan  melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.


Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0