![]() |
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Google) |
INSTINGJURNALIS.COM - Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024) menjelaskan Hasto masuk dalam ruang lingkup kasus yang sebelumnya menjerat Harun Masiku.
"Dengan uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017 - 2022," kata Setyo.
Peran Hasto dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku adalah menghalangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku, red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," jelasnya.
Bahkan, menurut Setyo, Hasto meminta Harun Masiku menenggelam ponsel agar menghindari kejaran penyidik.
"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ujar Setyo. (CNBC)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0