![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan hasil audit investigatif terkait penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengonfirmasi bahwa penghitungan kerugian keuangan negara ini dilakukan atas permintaan KPK, yang saat ini menangani perkara tersebut.
“Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya penyimpangan berindikasi pidana, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun,” ujar Nyoman Wara dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) untuk mengusut kasus ini, dengan audit BPK sebagai salah satu syarat dalam menetapkan pasal terhadap para tersangka.
Dengan selesainya audit perhitungan kerugian negara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidikan kasus Taspen kini memasuki tahap akhir sebelum diserahkan ke penuntutan dan persidangan.
“Penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan sudah hampir selesai. Selanjutnya, kami akan melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan sebelum memasuki persidangan,” ungkap Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam investasi Taspen mencapai Rp200 miliar, namun setelah audit menyeluruh, angka total kerugian negara naik menjadi Rp1 triliun.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Antonius NS Kosasih, mantan Direktur Investasi dan mantan Direktur Utama Taspen, Ekiawan Heri, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).
Mereka diduga terlibat dalam penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM, yang menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat Taspen sebagai institusi yang mengelola dana pensiun bagi para aparatur sipil negara. KPK berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini dan menindak semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0