![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 14 bidang tanah sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018-2020.
Penyitaan dilakukan pada 29 April 2025, dengan rincian 13 bidang tanah berlokasi di Lampung Selatan dan 1 bidang tanah di Tangerang Selatan.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyebutkan bahwa total aset yang disita mencapai Rp18 miliar, yang diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan lahan di proyek JTTS.
“Seluruh bidang tanah ini sudah lunas dan akan kami tuntut untuk dirampas oleh negara sebagai upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (6/5).
Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian negara secara pasti.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni: BP mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, RS mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, IZ pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam skandal korupsi pengadaan lahan di proyek JTTS. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0