INSTINGJURNALIS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan keputusan yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
Keputusan ini merupakan hasil sidang permohonan uji materi Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga harus diinterpretasikan bahwa pendidikan dasar wajib belajar minimal sembilan tahun tidak boleh dikenakan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," ujar Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan seperti dilansir dari JPNN.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa frasa ‘wajib belajar tanpa memungut biaya’ yang selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menciptakan kesenjangan dalam akses pendidikan dasar.
Karena keterbatasan daya tampung, banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar, yang berisiko menghambat hak pendidikan mereka akibat faktor ekonomi.
"Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena keterbatasan ekonomi dan sarana pendidikan," ungkapnya.
MK berpandangan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa batasan hanya di sekolah negeri.
Sehingga, dengan adanya keputusan ini, pemerintah harus memastikan bahwa peserta didik di sekolah swasta pun mendapat hak pendidikan gratis sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0