TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proses Panjang Pambangunan Bola Soba Bone Dinilai Koruptif, Kadis PUPR Diminta Diperiksa, Berikut Evidensi Dugaan Kejahatan Administrasinya

Ilustrasi


INSTINGJURNALIS.COM Selain perencanaan awal yang diduga bermasalah, proses pembangunan proyek Bola Soba sangat keras terindikasi koruptif.


Sesuai degan kabar yang terhimpun bahwa adanya dugaan unsur fee 15% dari besaran pagu pokok anggaran potong pajak untuk mendapatkan proyek Bola Soba, juga terdapat berbagai masalah yang berpotensi terjadinya kesepakatan kejahatan dibalik layar proses administrasi pembangunan yang senilai puluhan mlliar tersebut.


Sebelumnya Tidpikor Polres Bone menelisik kasus tersebut namun hingga sekarang belum menuai kepastian hukum  terkait proses perkara kasus dugaan Korupsi proyek Bola Soba (Rumah Adat).


Duketahui sejak 2023 hingga 2025 Tipidkor Polres Bone hanya terdiam meskipun diketahui sebelumnya institusi tersebut telah memproses kasus ini.


Hendak dikonfirmasi Kadis PUPR Bone H.Askar memilih tutup diri, bahkan kesan terlindungi saat dirinya untuk dikonfirmasi, baik melalui tefon selulernya  yang aktif namun tidak dijawab, nampak adanya kesepakatan yang sama,pihak ketiga (Kontraktor) juga irit bicara saat berusaha dikonfirmasi.


"kami sedang dimakassar"singkat Heru Direktur CV.Mega Jaya sebagai pihak ketiga proyek pembangunan Bola Soba.


Berikut data yang terhimpun perjalanan proyek pembangunan Bola Soba yang diduga keras beraroma koruptif, Berdasarkan Sumber Data Yang Dapat Dipercaya.


Konstruksi Dalam Pengerjaan Bangunan Bola Soba Belum Terselesaikan. Pemkab Bone menyajikan dalam Neraca sejak 31 Desember 2023 dengan saldo Aset tetap KDP sebesar Rp33.761.455.809,24. 


Tercatat sebagai salah satu Aset Tetap KDP Pemkab Bone dalam KIB F adalah Pembangunan Bola Soba dengan nilai sebesar Rp3.857.100.150,00.


Awal Pekerjaan Pembangunan Bola Soba dilaksanakan oleh CV Megah Jaya dengan dasar dokumen kontrak Nomor 01/Kontrak/PA-PBL/DAU/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp10.748.039.000,00. 


Adapun waktu penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak tercatat 240 hari kalender yang terdiri dari 68 hari kalender pada tahun 2022 dan 172 hari kalender pada tahun 2023, yaitu tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023. 

Atas pekerjaan tersebut, telah dilakukan pembayaran melalui pencairan SP2D Nomor 5338/SP2D-LS/2022 sebesar Rp3.224.411.700,00. 

Berdasarkan dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya atas pekerjaan pembangunan Bola Soba diketahui  terdapat beberapa permasalahan yang diuraikan sebagai berikut.

a. Penyelesaian pekerjaan Pembangunan Bola Soba yang berlarut-larut

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan adendumnya diketahui bahwa kontrak pembangunan Bola Soba telah mengalami tiga kali perubahan yang dituangkan dalam dokumen adendum kontrak sebagai berikut.

1) Adendum I dengan Nomor 01.a/ADD-KONTRAK/PA-PBL/DAU/II/2023 tanggal 21 Februari 2023, yaitu adendum terkait penghentian sementara kontrak mulai tanggal 21 Februari 2023 dengan bobot kemajuan pekerjaan sebesar 1,02%.

Kemudian berdasarkan dokumen adendum kontrak diketahui bahwa penghentian sementara disebabkan karena ketersediaan kayu yang menjadi bahan utama pembangunan Bola Soba dengan spesifikasi kayu ulin ukuran 40 cm x 40 cm x 12 m terdapat di hutan tropis di pedalaman Kalimantan Timur yaitu di daerah Berau di dalam hutan adat, dan kayu tersebut hanya dikeluarkan atas izin ketua adat.

Selain itu juga membutuhkan waktu tempuh yang lama untuk mobilisasi sehingga poin 2) Adendum II dengan Nomor 01.b/ADD.KONTRAK/PA-PBL/DAU/IX/2023 tanggal 5 September 2023, yaitu adendum terkait kelanjutan kontrak dan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 18 Maret 2024.

Kemudian karena adanya permasalahan terbit kebijakan 3) Adendum III dengan Nomor 01.c/ADD-KONTRAK/PA-PBL/DAU/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, yaitu adendum terkait penghentian sementara 

kontrak karena keadaan kahar yaitu tenggelamnya kapal dan muatan kayu ulin.bahan/material pembangunan Bola Soba dalam perjalanan menuju Pelabuhan Bajoe Kabupaten Bone. Bobot kemajuan pekerjaan ketika dilakukan adendum III adalah sebesar 2,2%.

Dalam dokumen adendum III kontrak ditetapkan bahwa penghentian pekerjaan pembangunan Bola Soba berlaku sampai dengan para pihak menyepakati untuk melanjutkan kontrak sesuai ketersediaan anggaran tahun 2024.

Hasil pemeriksaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) TA 2024 Dinas BMCKTR diketahui bahwa terdapat anggaran Belanja Modal untuk kegiatanPembangunan Bola Soba sebesar Rp7.523.627.300,00. Namun hingga berakhirnya 

pemeriksaan, kontrak tersebut belum dilaksanakan kembali.Nemun tahun berjalan pelaksanaan pekerjaan belum memenuhi kewajibannya atas uang muka yang telah diterimanya sebelumnya sebesar Rp3.224.411.700,00, Berdasarkan dokumen pertanggung jawaban Belanja Modal kegiatan Pembangunan Bola Soba diketahui bahwa CV Megah Jaya telah menerima pembayaran uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp3.244.411.700,00.

Sebagai syarat untuk mengajukan pembayaran uang muka, CV MJ telah menyerahkan jaminan uang muka dari PT JRP yang berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Juni 2023. Selanjutnya jaminan uang muka ini telah mengalami perpanjangan sebanyak dua kali yaitu perpanjangan pertama mulai tanggal 23 Juni 2023 s.d. 18 Maret 2024 dan perpanjangan kedua mulai tanggal 19 Maret 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024. 

Hasil lebih lanjut diketahui bahwa hingga berakhirnya TA 2023, CV Megah Jaya hanya menyelesaikan pekerjaan fisik sebesar 2,20% dari nilai kontrak atau sebesar Rp236.456.858,00. Dengan demikian hingga 31 Desember 2023, CV Mega Jaya masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan progres pekerjaan sebesar Rp3.007.954.842,00

Atas dokumen jaminan uang muka yang diserahkan oleh CV Mega Jaya dan PPK hanya melakukan verifikasi atas keaslian dokumen jaminan uang muka tersebut, dan tidak pernah melakukan klarifikasi dengan pihak penjamin untuk memastikan apakah jaminan uang muka tersebut bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan dapat dicairkan paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah pencairan dari pejabat berwenang diterima oleh penjamin. 

Atas kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kontrak Nomor 01/Kontrak/PA-PBL/DAU/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022.1) Syarat-Syarat Khusus Kontrak Poin 70.1.(e) menyatakan bahwa uang muka diberikan paling tinggi sebesar 30% dari harga kontrak setelah jaminan uang muka telah diklarifikasi secara tertulis kepada penerbit bahwa jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan dan  keras terjadinya kerugian Negara dan tidak adanya manfat atar kegiatan tersebut.


Penulis : Lukman Sardy

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.