INSTINGJURNALIS.COM - Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak dilingkungan masing - masing mulai tanggal 1 - 31 Agustus mendatag. .
Imbauan untuk memeriahkan dan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.14.1.1/01 .08 .2257/Set yang ditandatangi langsung oleh Bupati Sinjai.
Selain pemasangan bendera merah putih, dalam surat edaran tersebut, juga disampaikan pemasangan dekorasi, umbul - umbul, poster, sapnduk, Baliho atau hiasan lainnya dilingkungan kantor pemerintahan dan swasta dengan penggunaan logo HUT Ke 80 Kemeredekaan RI dan desain turunan ya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh Website Kementerian Sekretariat Negara https://hut80ri.setneg.go.id/.
"Agar setiap lingkungan nstansi/badan/ Perusahaan/ Negara/ organisasi dan seluruh masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih ataupun bendera hias dilingkungan masing-masing," Jelas Bupati dalam surat tersebut.
Kemudian dalam surat edaran itu, Bupati Sinjai juga menginstruksika, para Camat, Lurah / Kepala Desa, Kepala Lingkungan, untuk mengkoordinir pemasangan Bendera di masyarakat mulai tanggal 1 s/d 31 Agustus 2025, dan memasang umbul-umbul Merah Putih serta hiasan lainnya di tempat-tempat yang strategis.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.10.1.1/4059/SJ
Adapun tema nasional HUT RI tahun ini, yakni: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0