![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Terbaru, KPK memanggil lima kepala desa dan satu pihak swasta sebagai saksi untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Lamongan, Jawa Timur, terhadap Kades Menongo (MUL), Kades Sukolilo (ML), Kades Banjargandang (SH), Kades Gedangan (SUL), dan Kades Daliwangung (MY).
Selain lima kepala desa, seorang pihak swasta berinisial SUY juga turut diperiksa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, 4 tersangka penerima suap, termasuk 3 penyelenggara negara dan 1 staf mereka, 17 tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
Kasus ini mencuat setelah pengucuran dana hibah diduga terjadi di delapan kabupaten di Jawa Timur, yang menjadi fokus pengawasan intensif KPK sejak Juni 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemanggilan para saksi dilakukan untuk menggali keterlibatan mereka dalam pengelolaan dana hibah yang terindikasi tidak transparan.
"Kami terus berupaya mengurai seluruh aliran dana hibah secara menyeluruh agar tidak ada ruang penyalahgunaan dalam anggaran publik," tegasnya.
Dengan pemeriksaan ini, publik kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan masyarakat, khususnya di lingkup pemerintahan daerah. Proses hukum masih terus berlangsung, dan KPK berjanji akan mengungkap seluruh aktor dan modus yang terlibat.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0