TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Lima Saksi Swasta Diperiksa

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021–2022.


Dalam upaya mengungkap praktik penyaluran dana yang bermasalah ini, KPK memanggil lima saksi dari pihak swasta yang diperiksa hari ini di Polresta Blitar.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa saksi berinisial PS, HU, SC, YTW, dan TH dipanggil untuk memberikan keterangan penting dalam pengungkapan skema korupsi dana hibah tersebut. 


"Pemeriksaan ini merupakan bagian lanjutan dari proses penyidikan yang sudah memasuki tahap serius," ujarnya.


Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta mantan Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi sebagai saksi. 


Pemeriksaan terhadap dua tokoh politik ini dilakukan di Polda Jatim dan Gedung Merah Putih KPK, sebagai bentuk upaya menyeluruh menelusuri alur dana hibah yang dikucurkan ke berbagai kelompok masyarakat.


Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pada Juli 2024; 4 orang sebagai penerima suap, terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf, 17 orang sebagai pemberi suap, yaitu 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.


Dana hibah yang diduga terkait penyimpangan ini tercatat mengalir di 8 kabupaten di Jawa Timur. KPK masih terus mengembangkan informasi mengenai mekanisme penyaluran dan dugaan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.


Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap dana bantuan publik dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. 


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.