TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun


INSTINGJURNALIS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Pada Jumat (15/8/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di kawasan Jakarta Timur.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang relevan dengan proses penyidikan.


“Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumatn(15/8/2025)


Hingga pukul 18.00 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum merinci barang bukti yang diamankan, namun menyatakan akan memberikan pembaruan setelah proses selesai.


Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Dalam pengumuman tersebut, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.


Hasil penghitungan awal menunjukkan angka yang mengejutkan: kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.


Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Fokus utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.


Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.


Langkah KPK dan sorotan DPR RI terhadap kasus ini menandai babak baru dalam pengawasan tata kelola ibadah haji di Indonesia. Publik kini menanti transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.