TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Tersangka Gratifikasi Proyek RSUD Rp126 Miliar

INSTINGJURNALIS.COM  Drama korupsi kembali mencuat di panggung politik daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) senilai Rp126,3 miliar.


Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan lima orang, termasuk Abdul Aziz, pada Jumat malam. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek.


“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).


Selain Abdul Aziz, empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: Andi Lukman Hakim PIC Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD, Ageng Dermanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, Deddy Karnady Pihak dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman Perwakilan dari KSO PT PCP.


Menurut Asep, Abdul Aziz diduga menerima komitmen fee sebesar 8% dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai bentuk gratifikasi atas peran dan pengaruhnya dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur. 


Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025.


Adapun pasal yang dikenakan diantaranya Deddy Karnady dan Arif Rahman: Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Abdul Aziz, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman Hakim: Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 dan Pasal 12B jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.