TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Rentetan Peristiwa Kekerasan Dibalik Aksi 19 Agustus Penolakan Naiknya Nilai Pajak PBB, Intimidasi Jurnalis Bahkan Jamaah Yang Sedang Shalat Jadi Imbas Gas Air Mata



INSTINGJURNALIS.COM Tragedi 19 Agustus Kabupaten Bone, jurnalis jadi sasaran kekerasan, ummat islam yang sedang shalat di mesjid juga jadi imbas gas air mata,warga sipil yang tidak besalah  jadi sasaran kekerasan duduga oleh aparat dan demikian juga sejumlah aparat mengalami luka akibat lemparan benda keras dari massa aksi.


Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Zulkipli Natsir, saat meliput aksi unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen di Kabupaten Bone, Selasa (19/8/2025).


Dalam kerja-kerja jurnalistik tersebut, Zulkipli justru mendapat intimidasi dan kekerasan dari sejumlah oknum TNI. Padahal, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


KAJ Sulsel yang merupakan gabungan dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar menilai tindakan aparat TNI tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Untuk itulah, KAJ Sulsel mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan diproses hukum.


“Tindakan intimidasi ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas KAJ Sulsel dalam pernyataannya.


Atas insiden ini, KAJ Sulsel meminta agar oknum TNI yang diduga berjumlah enam orang itu segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan terbuka untuk publik. KAJ Sulsel menegaskan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi terhadap jurnalis yang kerja-kerjanya dilindungi UU.


KAJ Sulsel juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Dalam aturan tersebut, pelaku yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Untuk itu, jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan didorong agar menempuh jalur hukum. 


Apalagi, dalam UU Pers Pasal 8 juga tegas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak perlindungan hukum, begitupun Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi.


“Negara memiliki kewajiban mencegah impunitas atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis, serta memastikan kasus-kasus semacam ini ditangani secara serius, cepat, dan efektif,” lanjut pernyataan KAJ Sulsel.


KAJ Sulsel menuntut agar tidak ada lagi intimidasi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis, apalagi kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat negara harus dihentikan. Mengingat kekerasan yang dilakukan TNI terhadap jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran berat dan bertentangan dengan UU Pers.


KAJ juga menekankan, aparat penegak hukum dan TNI wajib menjalankan proses hukum yang transparan serta adil. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Selain itu, KAJ Sulsel menyatakan solidaritas dan dukungan kepada jurnalis yang menjadi korban intimidasi. 


"Negara juga berkewajiban untuk memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas profesional tanpa kekhawatiran akan intimidasi atau kekerasan, sesuai amanat UU Pers dan hak asasi manusia. Solidaritas dan dukungan kepada jurnalis CCN Indonesia untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dengan aman dan bertanggung jawab sesuai etika, tanpa rasa takut," pesan KAJ Sulsel.


Untuk diketahui, insiden intimidasi dan kekerasan  terhadap Zulkipli terjadi saat meliput aksi unjuk rasa berujung bentrok di Kantor Bupati Bone, sekitar pukul 20.00 WITA, Selasa kemarin.


Awalnya aksi unjuk rasa berlangsung aman, namun saat memasuki malam, massa terus menyampaikan aspirasinya dikarenakan pemerintah daerah tak kunjung mengakomodir tuntutan mereka. Aparat yang berjaga di lokasi pun berusaha membubarkan hingga terjadi bentrokan.


Aparat kemanan menembakkan gas air mata ke arah massa. Zulkifli yang saat itu berada di tengah liputan aksi tak luput dari dampak perihnya terkena gas air mata.


"saat itu saya ikut liputan ditengah bentrok gelombang pertama  antara aparat pengamanan dan massa demonstrasi. Sejumlah gas air mata ditembakkan. Selang beberapa menit saya pun bergeser kebelakang, masuk mencari ruangan toilet di gedung kantor Bupati sebagai lokasi yang saya anggap steril dari asap gas air mata," ungkapnya saat bercerita tentang ikhwal kejadian peristiwa 19 Agustus lalu.


Peristiwa intimidasi selanjutnya terjadi saat dirinya kembali untuk melanjutkan liputan. 


"Saat itu saya mencari jalan keluar untuk kembali keluar meliput bentrok yang masih berlangsung. saya kemudian tembus di loby kantor, disitu kemudian  melihat satu orang anggota TNI yang masuk  setelah ikut jadi korban terkena lemparan batu, refleks, saya kemudian mengambil gambarnya dan tidak ada aksi keberatan dari rekannya yang juga ada di sekitarnya," lanjutnya.


Bentakan, larangan mengambil gambar hingga intimidasi segera menghapus gambar selanjutnya diterima ketika Zulkifli memutar kamera ke arah anggota TNI yang saat itu menggelandang satu orang peserta aksi yang berhasil diamankan menuju ke atas tangga menuju lantai 2.


"saya menolak menghapus dan menurunkan kamera yang saat itu masih on, saya sudah memperkenalkan diri jika saya jurnalist tv trans7, apalagi saat itu saya memakai pakaian beraktribut Trans7, tapi tetap juga di serang. Mereka maju lebih dari 2 orang, memegang, mengunci badan saya, hingga akhirnya berhasil merebut handphone yang saya gunakan mengambil video yang saat itu tetap saya genggam erat. Saya hanya bisa teriak agar handphone dikembalikan dan video jangan dihapus. Sambil berusaha lepas, namun malah terus di dorong dengan kasar ke belakang," ungkap Zul.


"Selanjutnya, sejumlah materi liputan di handphoneku mereka hapus, sekitar 4-5 materi di video di galeri. Yang kemudian terus memaksa dan memastikan satu video ini terhapus hingga di folder sampah," ungkapnya.


Beberapa menit setelah kejadian itu, Zul sempat ditemui Dandim saat masih di kursi lobby.


"Iya, setahu saya, Dandim tahu peristiwa ini. Dia kemudian bersama anggotanya yang ditunjuknya faham hukum sempat bicara. saya katakan tidak ada pemukulan, tapi saya mendapat intimidasi dan penghapusan karya dengan handphone saya direbut," 


Zulkifli yang kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kantor di Jakarta selanjutnya ditindaklanjuti. Sikap tegas melalui Pernyataan sikap mengecam atas insiden ini pun kemudian dirilis untuk selanjutnya dilakukan upaya hukum lebih lanjut.


Sementara Jurnalis Zulkifli hingga saat ini masih menyatakan kekecewaan mendalam atas intimidasi dan penghapusan materi karyanya ini. Dirinya yang mengaku telah 11 tahun lebih ini bekerja sebagai  jurnalis tv nasional sejak ditugaskan di area wilayah Bosowasi ini, mengaku baru kali pertama mengalami peristiwa intimidasi dan kekerasan seperti ini.


Mendalami penelusuran kejadian sejumlah kekerasan terhadap pewarta saat aksi 19 Agustus di Kabupaten Bone terdapat juga salah satu wartawan Ujung Pena Media.com yang bertugas wilayah Kabupaten Bone Adry juga mengalami hal serupa,dimana kekerasan terhadap dirinya yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya sejumlah aparat yang berseragam loreng juga melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya,dialaminya selain dilarang merekam kejadian kekerasan terhadap pengunjuk rasa juga bukti rekaman yang merupakan bahan dan karya jurnalisnya dihapus oleh aparat dengan cara merampas handpone miliknya.


Sejumlah peristiwa yang sangat memilukan dan tragis serta membabi buta para aparat pengamanan demonstrasi yang terjadi pada tanggal ( 19-8-2025) di Kabupaten Bone Sulsel.


1.Kekerasan dan intimidasi terhadap sejumlah Jurnalis yang diduga dilakukan oleh aparat pengamanan baik pihak TNI dan Kepolisian.


2.Sejumlah masyarakat sipil yang sedang beribadah di salah satu Mesjid Agung dimana Jamaah yang sedang shalat mengalami gangguan karena aparat menembakkan gas air mata dilokasi rumah ibadah yang sementara Jamaah sedang Shalat 


3.Sejumlah masyarakat sipil yang tidak bersalah bahkan hanya datang sebagai pekerja karyawan hotel mengalami luka dibagian kepala yang harus dirawat di rumah sakit diduga ulah aparat membabi buta melakukan pemukulan dengan menggunakan benda padat.


4.Kendaraan masyarakat yang terparkir yang merupakan milik warga yang tidak dalam serta aksi juga jadi sasaran kerusakan yang  diduga dilakukan oleh aparat pengamanan.


5.Dan sejumlah aparat pengamanan mengalami luka bagian kepala akibat lemparan batu dari massa aksi.




Penulis : Redaksi/LK/PKJ

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.