INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mencengangkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu tersangka, Hendarto, diduga menggunakan dana hasil korupsi sebesar Rp150 miliar untuk aktivitas perjudian.
Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan keterangan Hendarto dan data yang dihimpun penyidik, dana tersebut digunakan untuk berjudi dalam rentang waktu antara tahun 2014 hingga 2016.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dan pengakuan tersangka, jumlah dana yang digunakan untuk berjudi hampir mencapai Rp150 miliar," ujar Asep.
Meski tidak terlibat dalam praktik judi daring, KPK mendalami kemungkinan Hendarto melakukan perjalanan ke sejumlah negara tetangga untuk mengakses fasilitas perjudian konvensional. Penelusuran terhadap aktivitas lintas negara tersebut masih berlangsung sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Hendarto merupakan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 dalam klaster debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka lain dalam perkara yang sama, terdiri dari: Dua pejabat LPEI Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV)
Tiga pihak debitur PT Petro Energy: Jimmy Masrin (Presdir PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT PE), Newin Nugroho (Dirut PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE)
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam skema yang kini tengah diselidiki. KPK menduga praktik korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni lebih dari Rp11 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas lembaga pembiayaan ekspor nasional yang seharusnya berperan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing produk Indonesia di pasar global.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidikan terhadap tersangka Hendarto dan pihak-pihak terkait masih terus berlanjut. KPK juga mengimbau agar seluruh institusi keuangan negara memperketat pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan fasilitas pembiayaan di masa mendatang.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0