INSTINGJURNALIS.COM – Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.19 WIB.
Setibanya di lokasi, Yaqut enggan memberikan banyak komentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut singkat.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua bagi Yaqut dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya dipanggil pada 7 Agustus 2025 saat perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
KPK menyatakan bahwa penanganan kasus ini turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan penyimpangan kuota haji.
“Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” jelas Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangannya pada 18 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil awal perhitungan KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Salah satu fokus penyidikan adalah pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk mendalami keterkaitan dengan perkara.
“Tim mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah saudara YCQ. Bukti tersebut akan dianalisis untuk mendukung penanganan kasus,” ujar Budi, Jumat (15/8/2025).
Selain rumah Yaqut, penyidik juga menggeledah kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di wilayah Depok. Dari lokasi tersebut, turut diamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara yang sama.
KPK terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji, serta memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0