INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam rangkaian pemeriksaan lanjutan, penyidik KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, untuk dimintai keterangan terkait barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Syarif Hamzah dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen dan barang elektronik yang disita dari rumah Yaqut di Jakarta Timur.
“Dikonfirmasi terkait dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ,” ujar Budi, Senin (8/9/2025).
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025, dan menghasilkan penyitaan beberapa barang, termasuk telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tak hanya rumah Yaqut, KPK juga menyasar kediaman seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sebuah mobil sebagai bagian dari barang bukti.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum usai gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski proses penyidikan telah berjalan, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan estimasi awal internal KPK, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum melibatkan audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0