![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga anggota DPR RI dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Ketiga anggota DPR RI yang dipanggil adalah Satori (Fraksi NasDem), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), dan Dolfie Othniel Frederic Palit (Fraksi PDIP). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9), sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis.
Berdasarkan pantauan media, hanya Satori yang terlihat hadir memenuhi panggilan. Ini bukan kali pertama ketiganya dipanggil, dan diketahui bahwa Satori serta Heri Gunawan telah berstatus tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan diperkuat oleh pengaduan masyarakat. Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat BI dan OJK serta pihak perbankan dan swasta.
Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar, yang berasal dari Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan PJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Dana tersebut diduga dialihkan melalui yayasan milik Heri ke rekening pribadi, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan kendaraan, serta pengelolaan bisnis minuman.
Sementara Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian: Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Satori juga diduga melakukan pencucian uang melalui pembelian aset dan rekayasa transaksi perbankan, termasuk penyamaran penempatan deposito agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
Dalam pengakuannya, Satori menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK menyatakan akan mendalami informasi tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema penyaluran dana yang diduga sarat penyimpangan.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0