INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024. Terbaru, KPK memanggil Direktur Utama PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance), Rahmat Budi Legowo, sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap Rahmat berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (7/10/2025). “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RBL selaku Dirut PT BRI Asuransi Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain Rahmat, KPK juga memanggil tujuh direktur perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam pengadaan perangkat EDC tersebut. Mereka berasal dari berbagai perusahaan teknologi dan jasa, termasuk PT Global Sentra Teknologi, PT Prima Yasa Travela, PT CBN Nusantara, PT Cyberindo Aditama, PT Datindo Infonet Prima, PT Elabram Systems, dan PT Helios Informatika Nusantara.
Penyidikan kasus ini pertama kali diumumkan pada 26 Juni 2025. Hanya beberapa hari berselang, KPK mengungkap nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun dan langsung mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri. Di antara mereka terdapat nama-nama penting seperti mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital BRI Indra Utoyo.
Kerugian negara yang ditaksir sementara mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat tinggi BRI dan pimpinan perusahaan penyedia teknologi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi keuangan besar dan proyek teknologi bernilai triliunan rupiah. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak demi mengungkap skema korupsi yang merugikan negara.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0