TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Periksa Pejabat Kemnaker, Dugaan Pemerasan Capai Rp81 Miliar

INSTINGJURNALIS.COM -Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 


Terbaru, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani Rumondang, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.


Selain Haiyani, penyidik juga memanggil Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3, Nila Pratiwi Ichsan. Keduanya diduga mengetahui secara detail mekanisme penerbitan dan pengawasan sertifikasi K3 yang kini menjadi sorotan.


“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (10/10/2025).


Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari penahanan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (IEG), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan terkait pengurusan izin sertifikasi K3. 


KPK menyebutkan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan setidaknya 11 tersangka.


Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melakukan mark-up biaya sertifikasi secara masif. “Tarif resmi sertifikasi K3 hanya Rp275.000, namun di lapangan pekerja dipaksa membayar hingga Rp6.000.000,” jelasnya.


Total kerugian akibat praktik pemerasaan ini diperkirakan mencapai Rp81 miliar. Skema korupsi tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menekan para pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan melalui sertifikasi K3.


Dalam pernyataannya, Immanuel Ebenezer mengakui kesalahannya dan menyatakan siap bertanggung jawab. 


“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya,” ujarnya saat keluar dari mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/9/2025).


Kasus ini membuka tabir gelap tata kelola sertifikasi K3 di Kemnaker dan menjadi peringatan penting bagi institusi pemerintah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.